Ngaku Dibegal, Sopir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta

Sopir pelaku penggelapan uang perusahaan di Sukabumi. Metro TV

Ngaku Dibegal, Sopir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta

Apit Haeruman • 9 April 2025 09:09

Sukabumi: Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pelaku penipuan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah dengan dalih menjadi korban begal. Keduanya bekerja sama untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja dengan membuat laporan palsu di kepolisian hingga dengan melukai diri sendiri agar dipercaya. 

Guna menghilangkan barang bukti uang senilai Rp500 juta, pelaku berinisial E ,46, warga Cikole, Kota Sukabumi ini nekat membuat membuat laporan palsu di kepolisian Polsek Warudoyong. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan penyuplai rokok ini mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan ratusan juta rupiah di sekitar kawasan pemakaman Taman Bahagia.

Dalam laporan polisi, E mengaku uang Rp504 juta dibawa kabur oleh begal. Ia juga menunjukan luka sayatan senjata tajam di tangan dan kaki kepada pihak kepolisian, padahal luka tersebut dibuat oleh pelaku sendiri untuk melancarkan aksinya.
 

Baca: Sidang Perdana, 4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dihadirkan Virtual

Mendapati laporan itu, unit reskrim Polsek Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pendalaman dan penyilidikan di lapangan. Hingga diketahui pelaku E ini membuat laporan palsu. Hasil kejahatan ini oleh pelaku dititipkan kepada rekannya berinisial BP, 41, warga Citamiang, Kota Sukabumi, sehingga kedua pelaku akhirnya ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku E diketahui telah membuat laporan palsu di Polsek Warudoyong dan hanya alibi pelaku karena telah menggunakan uang Rp500 juta rupiah untuk kepentingan pribadi. Perbuatan pelaku ini juga sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir dan dibantu oleh rekannya berinisial BP," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu, 9 April 2025.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp89 juta, sebuah kaleng kue, 1 unit sepeda motor dan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 220 tentang laporan palsu yang ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)