Menteri PPPA Ingin Pemda Tampung Pengemis dan Pemulung di TPS

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi/Metro TV/Siti

Menteri PPPA Ingin Pemda Tampung Pengemis dan Pemulung di TPS

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 18:56

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menginginkan pemerintah daerah (pemda), menangani permasalahan pengemis dan pemulung yang masih banyak di Jakarta. Salah satunya dengan membuat tempat tinggal di tempat pembuangan sampah (TPS).

"Ini bagaimana pemerintah daerah mungkin punya kebijakan tertentu, misalkan mereka ditempatkan di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran," kata Arifatul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Arifatul mengatakan memang tugas pemulung untuk memilah sampah. Sehingga, bisa berdaya jual dan meningkatkan ekonomi.

Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini memerinci ada 583 pengemis yang berada di sekitar Jakarta. Kemudian, 270 lebih pemulung.

Dia meyakini pemerintah daerah telah menangani permalasahan para pengemis dan pemulung tersebut. Namun, penanganan itu diharapkan bisa ditingkatkan.
 

Baca: Mayat Balita dalam Sarung, Menteri PPPA Sebut Ortu Menyesal

"Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran," ucap Arifatul.

Di samping itu, Arifatul mengapresiasi Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembunuhan balita 3 tahun oleh orang tua kandungnya di Bekasi, Jawa Barat. Orang tua yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis itu menghabisi nyawa anaknya karena kesal muntah di teras minimarket tempat mengemis.

"Tapi yang paling penting di sini adalah kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya, karena kasus ini bisa segera ditangani," pungkasnya.

Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 pelaku pembunuhan telah ditangkap dan ditahan. Mereka tega menganiaya anaknya dengan menampar, menyundut pakai rokok, dan menendang dada hingga meregang nyawa.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP.  

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)