Mayat Balita dalam Sarung, Menteri PPPA Sebut Ortu Menyesal

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi/Metro TV/Yona

Mayat Balita dalam Sarung, Menteri PPPA Sebut Ortu Menyesal

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 17:47

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, menemui orang tua sekaligus pelaku penganiayaan dan pembunuhan balita berinsial RMR, 3 di Polda Metro Jaya. Arifatul menyebut Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 menyesali perbuatannya.

"Jadi, saya tadi sempat bertemu dan ngobrol karena ada penasaran dalam diri saya seorang ibu bisa melakukan hal seperti itu. Tadi sempat ngobrol dan nampaknya sih sepintas saya lihat ada kekecewaan, ada penyesalan," kata Arifatul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Arifatul mengatakan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya untuk silaturahmi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajaran. Kemudian, ingin bertemu langsung dengan kedua pelaku pembunuhan balita di Bekasi, Jawa Barat.

Arifatul mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus ini. Hanya dalam waktu 3 hari kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 22.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disundut rokok. Penganiayaaan dilakukan karena balita itu sering kali buang air besar (BAB) di celana.

"Karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Wira.

Penganiayaan terakhir dilakukan pasangan suami istri (pasutri) itu pada Minggu malam, 5 Januari 2025. Kala itu, tersangka Sinta emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras.

Untuk diketahui, teras minimarket itu merupakan tempat kedua tersangka duduk mengemis. Karyawan minimarket meminta tersangka Sinta membersihkan muntahan anaknya.
 

Baca: Balita Dihabisi Orang Tua di Bekasi Dieksploitasi jadi Pengemis

Kemudian, karena belum bersih si ibu diminta kembali membersihkan kotoran muntahan tersebut. Bahkan, ada ancaman dari pegawai minimarket untuk tak boleh lagi mengemis di teras bila terus mengiringi tempat tersebut.

"Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian para tersangka menganiaya korban," beber Wira.

Tampar hingga tendang dada anak

Polisi mengungkap kekejian pasangan suami istri itu hingga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dalam ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban dianiaya hingga tewas sepulang mengemis di teras minimarket.

"Pelaku ayah melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak 1 kali kemudian menendang dada korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang wajah korban sebanyak 1 kali, kemudian membenturkan ke roling door, kemudian menampar pipi korban 2 kali," kata Wira .

Aksi keji ini dilakukan pelaku ayah usai menghisap lem aibon. Sementara itu, pelaku ibu menganiaya korban dengan menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak sampai di situ saja, ibu juga menampar pada bagian pipi korban 1 kali, dan mencubit paha sebanyak 3 kali.

Keesokan harinya Senin pagi, 6 Januari 2025 kedua orang tua melihat anaknya sudah tidak bernyawa. Jasad balita 3 tahun itu pun diletakkan di pinggiran ruko dan ditemukan saksi tak lama setelahnya. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Kedua orang tua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP.  

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)