Balita Dihabisi Orang Tua di Bekasi Dieksploitasi jadi Pengemis

Pasutri pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. (Metrotvnews.com/Yona)

Balita Dihabisi Orang Tua di Bekasi Dieksploitasi jadi Pengemis

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 15:54

Jakarta: Polisi mengungkap Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22, mengeksploitasi anaknya RMR, 3 sebagai pengemis. Keduanya ketahuan menganiaya balita itu hingga tewas pada Minggu, 5 Januari 2025.

"Korban masih 3 tahun. Orang tuanya juga tidak memiliki tempat tinggal tetap sehingga aktivitas orang tua sehari-hari mengemis. Secara otomatis (korban) ikut. Jadi kalau dikatakan eksploitasi ya mungkin kita bisa menafsirkan seperti itu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Kedua pelaku membunuh anak kandungnya itu pada Minggu malam, 5 Januari 2025. Tersangka kesal ditegur pegawai minimarket gara-gara korban muntah di teras minimarket tempat mereka mengemis.

"Minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," ungkap Wira.

Tampar hingga tendang dada anak


Polisi mengungkap kekejian pasangan suami istri itu hingga membunuh anak kandungnya sendiri dalam ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban tewas setelah ditampar hingga ditendang bagian dada.

"Pelaku ayah melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak 1 kali menendang dada korban sebanyak 1 kali, menendang wajah korban sebanyak 1 kali, membenturkan ke roling door, kemudian menampar pipi korban 2 kali," kata Wira

Sementara itu, pelaku ibu menganiaya korban dengan menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak sampai di situ saja, ibu juga menampar pada bagian pipi korban 1 kali, dan mencubit paha sebanyak 3 kali.

Jasad korban ditemukan pada Senin pagi, 6 Januari 2025, dalam kondisi terbungkus sarung. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.
 
Baca juga: Ngelem Sebelum Aniaya Korban hingga Tewas">Kasus Bocah dalam Sarung, Pelaku Ngelem Sebelum Aniaya Korban hingga Tewas

Kedua orang tua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP. 

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)