Proses pembongkaran makam (ekshumasi) Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Desa Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang diduga meninggal akibat penganiayaan okeh anggota Polresta Yogyakarta.
Media Indonesia • 13 January 2025 13:53
Semarang: Polda Jawa Tengah hari ini Senin, 13 Januari melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk mengetahui penyebab kematian Darso, 43, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang diduga dianiaya enam polisi anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.
Sejumlah polisi sejak pagi telah datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Desa Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang untuk mempersiapkan proses pembongkaran makam (ekshumasi) mendiang Darso.
Dalam proses ekshumasi dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, terlihat dikakukan oleh sejumlah petugas dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio serta disaksikan secara langsung oleh keluarga mendiang Darso seperti Poniyem (istri Darso) dan anak dan Tocahyo (adik kandung Darso).
"Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana, salah satunya adalah melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban," kata Dwi Subagio.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan hingga Minggu malam kemarin diperiksa tiga saksi lagi termasuk hari ini. Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan proses ekshumasi adalah inisiatif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sehingga tim kuasa hukum memberitahu kepada keluarga agar tidak kaget terhadap proses yang sedang berjalan dan mereka menerimanya.
Baca: Polda DIY Periksa 6 Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta Terduga Penganiaya Warga Hingga Tewas |