Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 15:10
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi pembunuhan balita berinsial RMR, 3 di Tambun Selatan, Bekasi. Pembunuhan dilakukan orang tua kandungnya Aidil Zacky Rahman (AZR) alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi (SD), 22.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa berawal pukul 19.30 WIB, Minggu, 5 Januari 2025. Kala itu, sang ibu bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat sehari-hari di sebuah Ruko kawasan Jatibaru RT 001 RW 001, Setiadarma, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, menuju minimarket.
"Di sana untuk mengemis dengan cara duduk di teras minimarket tersebut," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Kemudian, sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras minimarket karena minum susu pemberian orang. Lalu, tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis hingga pukul 21.50 WIB. Sebelum pulang, tersangka AZR meminta SD untuk membeli lem aibon untuk dihirup.
"Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih," ujar Wira.
Wira menyebut karyawan juga menyampaikan kepada para
tersangka tidak boleh lagi mengemis di teras minimarket bila muntah lagi di lokasi tersebut. Mendengar teguran itu, tersangka AZR emosi dan kembali ke tempat istirahat.
Setiba di tempat istirahat pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon. Sedangkan, tersangka SD menasihati korban untuk tidak muntah sembarangan.
"Kemudian, tersangka SD menampar korban pada bagian mulut atau kepala sebanyak dua kali dan mencubit korban di bagian paha sebanyak tiga kali," beber Wira.
Setelah AZR selesai menghirup lem aibon, ia meluapkan emosinya dengan menarik keras tangan korban. Kemudian, menampar keras korban pada bagian pipi sebelah kiri 2 kali, memukul korban bagian dada, hingga memukul pantat korban dua kali menggunakan kemoceng. Kemudian, menasihati korban agar tidak lagi muntah sembarangan.
"Dikarenakan masih emosi, tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," terang Wira.

Pasutri pelaku pembunuhan bocah terbungkus sarung di Bekasi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Masih tidak puas, tersangka AZR kembali menendang korban pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko. Korban langsung tidak berdaya dengan muncul sesak napas.
Tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah itu, SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban. Namun, korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB Senin, 6 Januari 2025, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas. Bahkan, tangan serta kaki sudah dingin dan kaku. Kemudian, tersangka SD membangunkan AZR dan melihat bahwa korban sudah meninggal.
Lalu, para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko lain yang bersebelahan dengan tempat istirahat para tersangka. AZR memegang kepala korban dan SD memegang kaki korban. Kemudian, SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban yang diletakkan di ruko tersebut.
"Kemudian, para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang," ucap Wira.
Wira menyebut penangkapan pelaku berbekal keterangan saksi yang melihat kedua orang tua memindahkan seseorang diduga korban ke ruko sebelah sekitar pukul 09.00 WIB. Kecurigaan muncul setelah kedua pelaku tampak tak bersama sang anak.
Kemudian, para saksi mengecek ke ruko tersebut dan melihat seorang anak diselimuti dengan kain dalam keadaan meninggal. Saksi langsung melaporkan penemuan mayat ke rukun tetangga (RT) setempat dan melaporkan ke Polsek Tambun Selatan.
Kedua orang tua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para
tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP.
Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.