Suasana penggerebekan kantor ormas yang dijadikan pabrik ekstasi, di Kota Medan.
Media Indonesia • 4 August 2025 18:30
Medan: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap praktik produksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan di dalam kantor ormas di kawasan Medan Maimun, Kota Medan, Sumut. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025. di Kantor Subrayon AMPI Hamdan di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
"Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MR, 42, dan FA, 22, yang merupakan warga Medan, diamankan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya kegiatan produksi narkoba di lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA, tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol. Kemudian alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, serta perlengkapan produksi lain seperti martil, cetakan dan paku berlogo.
Baca:
Polda Jabar Sita 5 Juta Butir Obat Terlarang hingga 8 Kg Sabu |