58 Sekolah Dasar di Jepara Bakal Digabung

Ilustrasi siswa di SD di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

58 Sekolah Dasar di Jepara Bakal Digabung

Rhobi Shani • 28 July 2025 16:15

Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara merencanakan untuk me-regrouping atau menggabungkan 58 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Jepara. Dari 58 SD itu, akan di-regrouping menjadi 29 SD.

Kepala Bidang SD pada Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Edy Utoyo, membeberkan rencana regrouping diambil demi meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dan penjaminan mutu sekolah. Kata Edy, regrouping dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, salah satunya adalah lokasi sekolah yang berada dalam satu halaman atau satu kompleks serta jumlah siswa yang sedikit. 

"Misalnya, satu laboratorium cukup digunakan bersama, begitu juga dengan perpustakaan, tiang bendera, dan ruang-ruang lainnya," terang Edy, Senin, 28 Juli 2025.

Proses regrouping, juga melibatkan perhitungan terhadap dampak administratif dan keuangan. Misalnya, aset barang milik daerah yang sebelumnya tercatat di dua sekolah akan dilebur menjadi satu serta jumlah guru yang melebihi kebutuhan di sekolah hasil regrouping nantinya akan dimutasi ke sekolah lain yang membutuhkan. 

"Jumlah guru kalau lebih dimutasi ke sekolahan yang lain," terang Edy.

Baca: 

Pemkot Bandung Izinkan Study Tour Namun Sifatnya Tak Wajib


Dari sisi manajemen kelas, regrouping akan menyesuaikan standar rombongan belajar (rombel). Satu rombel idealnya berisi 28 siswa, dengan batas maksimal 40 siswa. 

Namun dalam praktiknya, pengelolaan akan tetap diarahkan agar satu rombel tidak melebihi 28 siswa untuk menjaga kualitas pembelajaran. Disdikpora Jepara telah menyiapkan konsep pengaturan teknis pelaksanaan, sehingga setelah Surat Keputusan (SK) dikeluarkan, eksekusi bisa langsung dilakukan. 

"Direncanakan secepatnya, tidak semerta-merta langsung di-regrouping, perlu keterlibatan dari kementerian pendidikan," tutup Edy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)