Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
M Ilham Ramadhan Avisena • 30 July 2025 17:29
Jakarta: Kejaksaan Agung merespons banding yang dilayangkan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Tom divonis 4,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah terkait korupsi impor gula.
"Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan membuat kontra memori banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Anang, pihaknya bakal membuat dua tindakan hukum. Selain memori kontra banding, pihaknya melakukan banding atas putusan terkait Tom
"TimJPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga," terang Anang.
Baca: Tom Lembong Resmi Banding |