Kejagung Lawan Banding Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Lawan Banding Tom Lembong

M Ilham Ramadhan Avisena • 30 July 2025 17:29

Jakarta: Kejaksaan Agung merespons banding yang dilayangkan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Tom divonis 4,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah terkait korupsi impor gula.

"Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan membuat kontra memori banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Anang, pihaknya bakal membuat dua tindakan hukum. Selain memori kontra banding, pihaknya melakukan banding atas putusan terkait Tom

"TimJPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga," terang Anang.
 

Baca: Tom Lembong Resmi Banding

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.

“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)