Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 16:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama, pada Selasa, 2 September 2025. Lembaga Antirasuah mengorek terkait jamaah haji tanpa antre.
"Mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024, tidak mengikuti nomor urut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Budi mengatakan tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni FMN, KSD, dan AA. Penyidik juga meminta mereka menjelaskan soal proses mendapatkan kuota tambahan haji dari Kemenag.
"(Juga) didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa
fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Belum ada tersangka yang ditetapkan
KPK dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.