Revisi UU Dinilai dapat Mengakhiri Polemik Pemisahan Pemilu

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI

Revisi UU Dinilai dapat Mengakhiri Polemik Pemisahan Pemilu

Tri Subarkah • 15 July 2025 17:46

Jakarta: Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan. Yakni, untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Seharusnya, DPR merespon putusan MK dengan langsung melakukan revisi atas UU Pemilu dan UU Pilkada," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggaraini kepada Media Indonesia, Selasa, 15 Juli 2025. 

Bagi Titi, partai politik harus menyatakan putusan MK melanggar konstitusi. Begitu pula dengan keputusan resmi atas nama DPR, yang harus dihasilkan lewat mekanisme resmi Rapat Paripurna.

"Pernyataan soal inkonstitusionalitas Putusan MK mestinya dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan kajian yang akuntabel. Bukan sebatas pernyataan personal orang per orang. Pernyataan partaipun seharusnya juga disampaikan oleh otoritas yang berwenang di partai tersebut," kata Titi.
 

Baca: Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Titi berpendapat, partai politik dan DPR seharusnya menjadi teladan dalam berkonstitusi. Jika tidak setuju dengan putusan MK yang memisahkan pemilu, seharusnya mereka dapat menempuh jalan yang sesuai. Terelebih, konstitusi lewat Pasal 24C UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat fina dan mengikat untuk semua pihak.

Baginya, langkah merevisi itu justru akan membuka forum resmi bagi semua pemangku kepentingan untuk saling berdeliberasi secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris. Lewat forum tersebut, Titi menyebut semua pihak dapat beradu argumentasi dari dimensi hukum dan membeberkan bukti, sehingga keputusan yang akan diambil nanti dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kalau sekarang semua saling adu pendapat tanpa ada forum resmi yang bisa digunakan untuk secara komprehensif membahas keseluruhan aspek perbaikan pemilu yang bisa dilakukan," terang Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)