Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI
Tri Subarkah • 15 July 2025 17:46
Jakarta: Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan. Yakni, untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Seharusnya, DPR merespon putusan MK dengan langsung melakukan revisi atas UU Pemilu dan UU Pilkada," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggaraini kepada Media Indonesia, Selasa, 15 Juli 2025.
Bagi Titi, partai politik harus menyatakan putusan MK melanggar konstitusi. Begitu pula dengan keputusan resmi atas nama DPR, yang harus dihasilkan lewat mekanisme resmi Rapat Paripurna.
"Pernyataan soal inkonstitusionalitas Putusan MK mestinya dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan kajian yang akuntabel. Bukan sebatas pernyataan personal orang per orang. Pernyataan partaipun seharusnya juga disampaikan oleh otoritas yang berwenang di partai tersebut," kata Titi.
Baca: Puan Sebut MK Langgar UUD Terkait Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah |