Saeful Bahri Disebut Akui Uang Suap PAW dari Hasto

Terdakwa kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: MI/Susanto.

Saeful Bahri Disebut Akui Uang Suap PAW dari Hasto

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 14:43

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkap aliran dana suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Eks Kader PDIP Saeful Bahri mengakui uang itu dari terdakwa Hasto Kristiyanto, saat OTT digelar.

"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa (Hasto)," kata Rossa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Rossa menyebut tim tangkap tangan sudah menguatkan keterangan dari Saeful. Sejumlah bukti yang ditemukan juga mengindikasikan bahwa uang suap berasal dari Hasto.

"Ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?” tanya hakim.

"Betul, ada," jawab Rossa.
 

Baca juga: 

Hasto Nilai Kesaksian 2 Penyidik KPK Buat Persidangan Bernuansa Politik


Sejumlah bukti pendukung itu membuat penyelidik KPK yakin Hasto terlibat dalam kasus ini. Akhirnya, pengejaran terhadap Hasto dilakukan, meski gagal.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)