SBPI Laporkan Dugaan Penempatan Awak Kapal Unprosedural ke Bareskrim Polri

Perwakilan SBPI melaporkan dugaan penempatan awak kapal unprosedural ke Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

SBPI Laporkan Dugaan Penempatan Awak Kapal Unprosedural ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 14 June 2025 08:34

Jakarta: Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melaporkan dugaan dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural. Pelaporan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut berbekal aduan seorang pelaut berinisial R, 39, warga Cirebon, ke SBPI lewat pesan WhatsApp, disertai dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL). R mengaku telah diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja sebagai awak kapal di kapal penangkap ikan FV GYY 339, milik perusahaan FS Ltd dengan kontrak kerja selama satu tahun sejak 9 Desember 2024.

"Setelah meneliti dokumen PKL, SBPI menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI), Rahmatulloh di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.

Untuk memastikan informasi tersebut, SBPI mengirimkan surat resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal. Dalam jawaban tertulisnya, KSOP Tegal membenarkan bahwa dokumen PKL atas nama R tidak disahkan oleh pihaknya dan Buku Pelaut milik R juga tidak tercatat.

Berdasarkan temuan tersebut, SBPI melanjutkan laporan ke DJPL Kemenhub. Akibatnya, PT PJS dikenai Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal.
 

Baca juga: 

Lepas 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru, Kapolri: 1.000 Lagi Menyusul


SBPI menyebut, pelanggaran ini seharusnya dapat dikenai sanksi pencabutan langsung atas Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) PT PJS. Hal itu merujuk pada Pasal 133 ayat (3) huruf a Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa izin usaha dapat dicabut langsung jika perusahaan tidak memberitahukan PKL dan tidak menyijil Buku Pelaut di Syahbandar.

"Di mana telah secara jelas diatur dalam Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan Pelaut di atas Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar," ungkap dia.

Ia melanjutkan kewajiban dokumen PKL harus disahkan oleh Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan. Hal ini juga diatur dalam aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yaitu Pasal 33 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 

Pada pasal 1 beleid itu yang menyatakan bahwa awak kapal perikanan migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.

Di samping itu, SBPI juga mendalami adanya dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R yang kepengurusannya dibantu oleh PT PJS tidak sesuai dengan persyaratan yang ada. Maka itu, ia mempertanyakan permohonan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R berhasil dilakukan.

"Padahal salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R dalam status Expired atau kadaluarsa yang seharusnya BST
tersebut terlebih dahulu diperpanjang masa berlakunya atau direvalidasi," tutur dia.

Rahmatulloh mengatakan dokumen BST milik R, terbitan Lembaga Diklat SJ MTC berlaku selama 5 tahun terhitung sejak 5 Oktober 2018 dan wajib diperpanjang/direvalidasi sebelum tanggal 5 Oktober 2023. Lalu, pada 22 September 2024, PT PJS membantu kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R, di mana status masa berlaku dari sertifikat BST milik R masih belum diperpanjang/kadaluarsa dan kemudian PT PJS memberangkatkan R ke luar negeri pada tanggal 9 Desember 2024.

Ia menuturkan, patut diduga PT PJS membantu mengurus perpanjangan masa berlaku buku pelaut secara tidak benar (kurang lengkapnya persyaratan, karena status masa berlaku BST expired). Kemudian, memberangkatkan R ke luar negeri dengan persyaratan dokumen pelaut yang kurang lengkap (status BST expired).

Selain melakukan upaya advokasi terhadap PT PJS di DJPL Kemenhub, SBPI juga melakukan advokasi melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Guna memastikan PT PJS dalam melaksanakan penempatan awak kapal perikanan migran telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) atau tidak.

Kemudian, didapati jawaban resmi dari KP2MI/BP2MI kepada SBPI melalui surat No. B.15/04.05/PP.03.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, kata dia, pihak Kepolisian perlu menindaklanjuti laporan ini, dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Regulasi itu seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 4, 13, dan 15; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c, Pasal 5 jo. Pasal 68, dan Pasal 87; dan 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 145 jo. Pasal 312.

Pelaporan diterima Bareskrim Polri dengan model aduan masyarakat nomor: UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Kini, kasusnya ditangani Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)