Pemprov Banten Hentikan Penebangan Pohon Gunung Pinang

Sejumlah area Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengalami kebotakan. Dokumentasi/ istimewa

Pemprov Banten Hentikan Penebangan Pohon Gunung Pinang

Deny Irwanto • 2 May 2025 13:14

Serang: Pemprov Banten meminta PT Perhutani KPH Banten Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menghentikan penggundulan lahan oleh alat berat yang dilakukan oleh PT Tampomas Putraco.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Perhutani, dietahui aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin.

"Sesuai dengan kewenangan bahwa pengelolaan Gunung Pinang berada di PT Perhutani. Namun karena dokumen ijin lingkungannya belum dikantongi mereka, maka aktivitas penebangan kayu dan alat berat yang ada di Gunung Pinang oleh PT Tampomas Putraco untuk dihentikan sampai ada ijin lingkungannya," kata Wawan dalam keterangan pers, Jumat, 2 Mei 2025.
 

Baca: Dikuasai 18 Tahun Secara Ilegal, Satgas PKH Eksekusi Lahan di Padang Lawas Sumut
 
Wawan menjelaskan kewenangan pengelolaan Gunung Pinang oleh PT Perhutani berdasarkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (Permen LHK) 
no 287 tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Untuk Banten hutan produksi dan hutan lindung luas totalnya kurang lebih 94 ribu hektare. Dengan adanya SK 287 sekarang di bagi 2. Ada yang dikelola oleh Perhutani seluas 36 ribu hektare, ada yang masuk KHDPK seluas 59 ribu hektare. Gunung Pinang itu masuk dalam kelola PT Perhutani," ungkap Wawan.

Senada Sekretaris DLHK Banten, Budi Darma, mengarakan PT Tampomas Putraco diharapkan mentaati yang sudah menjadi keputusan bersama, yakni penghentian aktivitas penebangan dan alat berat di area Gunung Pinang.

"PT Perhutani dan PT Tampomas Putraco juga harus melakukan konsultasi publik dan melakukan sosialisasi ke masyarakat  yang berada di Gunung Pinang, dan unsur Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan)," bebernya.

Sebelumnya pada Rabu, 30 April, ratusan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Perhutani di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penebangan di kawasan Gunung Pinang. 

Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan diwarnai aksi vandalisme, dengan mencoret dinding kantor Perhutani. Mereka menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dianggap merusak ekosistem hutan lindung tersebut.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga, menyatakan aksi ini merupakan bentuk respons spontan masyarakat atas keresahan yang sebelumnya disampaikan pada Sabtu 26 April 2025.

"Awalnya tidak direncanakan. Tapi keresahan warga mendorong kami untuk mencari kejelasan tentang aktivitas pengembang di Gunung Pinang," kata Sumarga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)