Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2025 21:20
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa politik hadir bagi kelompok pekerja rentan. Parlemen dan pemerintah perlu bersinergi mewujudkan RUU tersebut.
"RUU PPRT adalah momentum bagi parlemen dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa politik benar-benar hadir untuk melindungi yang paling rentan. Sinergi berbagai pemangku kepentingan termasuk para aktivis, Komnas HAM hingga civil society mutlak dilakukan untuk terlibat langsung dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Hetifah mengatakan kelompok pekerja ini masih bekerja tanpa kontrak formal. Bahkan, tanpa jaminan upah minimum dan tanpa pelindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi.
"Sayangnya, selama ini mereka tidak mendapat pelindungan hukum yang semestinya,” ujar dia.
Baca: Hadapi Berbagai Tantangan Serius, RUU PPRT Penting Segera Disahkan |