Pembahasan RUU PPRT Dinilai Momentum Tunjukkan Keberpihakan ke Kelompok Rentan

Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri

Pembahasan RUU PPRT Dinilai Momentum Tunjukkan Keberpihakan ke Kelompok Rentan

Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2025 21:20

Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa politik hadir bagi kelompok pekerja rentan. Parlemen dan pemerintah perlu bersinergi mewujudkan RUU tersebut.

"RUU PPRT adalah momentum bagi parlemen dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa politik benar-benar hadir untuk melindungi yang paling rentan. Sinergi berbagai pemangku kepentingan termasuk para aktivis, Komnas HAM hingga civil society mutlak dilakukan untuk terlibat langsung dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Hetifah mengatakan kelompok pekerja ini masih bekerja tanpa kontrak formal. Bahkan, tanpa jaminan upah minimum dan tanpa pelindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi.

"Sayangnya, selama ini mereka tidak mendapat pelindungan hukum yang semestinya,” ujar dia.
 

Baca: Hadapi Berbagai Tantangan Serius, RUU PPRT Penting Segera Disahkan

Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa pada 2017-2022 terdapat 2.031 kekerasan fisik dan psikis yang menimpa pekerja rumah tangga. Kemudian, 1.069 mengalami kekerasan ekonomi.

Dia menekankan pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari strategi besar untuk memberdayakan perempuan dan menjamin kerja layak di sektor domestik. Hal ini sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 5 (kesetaraan gender) dan target 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).

“Pekerja rumah tangga bukan sekadar ‘bantuan domestik’, tetapi bagian dari sistem produktif bangsa ini. Tanpa mereka, jutaan rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak bisa berfungsi dengan baik," jelas Hetifah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)