Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2025 15:03
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
"Percepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Martri menyikapi Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Buruh disebut masih menghadapi tantangan serius seperti praktik outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), hingga aturan perlindungan kerja yang minim.
Selain RUU PPRT, Martri mengatakan pihaknya mendesak agar segera dibahas dan disahkan UU Ketenagakerjaan baru. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang menyatakan perlunya pemisahan (revisi) UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta percepatan pengesahan Undang-undang pelindungan bagi pekerja informal dan pekerja digital," ujar Martri.
Baca juga:
Peringatan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Pengesahan RUU PPRT |