Pembunuh Wanita Mayatnya Dicor Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo.

Pembunuh Wanita Mayatnya Dicor Terancam Hukuman Mati

Triawati Prihatsari • 6 May 2025 09:11

Wonogiri: Pelaku pembunuhan Joko Nur Setiawan, 34, warga Ngadirojo, Wonogiri terancam hukuman mati. Pasalnya, tindakannya menghabisi nyawa Dwi Hastuti, 48, yang merupakan kekasih pelaku diketahui telah direncanakan. 

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 10 (Februari 2025). Jadi pelaku ini hasrat ingin membunuhnya itu dikarenakan ditagih uang sewa mobil (milik korban) kalau itu memang direntalkan ataupun uang gadai mobil ketika itu digadaikan," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, di Wonogiri, Senin, 5 Mei 2025.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan terkubur di liang dan dilapisi cor semen, di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku di wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri pada Kamis lalu, 1 Februari 2025. Ternyata, pelaku telah membunuh korban pada 11 Februari 2025.

Polisi saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pelaku. "Pemeriksaan saksi bertambah, termasuk pemeriksaan terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Namun kalau tindakan menghilangkan nyawa korban dilakukannya sendiri," ungkapnya.
 

Baca: Kasus Jasad Wanita Dicor di Wonogiri, Polisi Cari Keterlibatan Pihak Lain

Selain meminta uang sewa mobil, lanjutnya, korban juga mengancam pelaku akan membongkar hubungan gelap di antara mereka berdua ke keluarga pelaku dan korban. Korban menuntut untuk dinikahi pelaku. Pelaku sempat berupaya merayu korban. Dalam waktu yang sama, pelaku berencana jika korban tidak bisa dirayu maka akan langsung diekseskusi olehnya. 

"Makanya ketika korban tidak bisa dirayu, diminta ke belakang rumah untuk cuci muka. Setelah itu dibekap dan dicekik oleh pelaku dari belakang. (Korban) Kemudian jatuh dan diduduki pelaku terus dipukuli," bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)