Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 11:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada Senin, 17 November 2025. Para saksi merupakan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
"Pemeriksaan kepada para saksi, yaitu dari PIHK, penyidik mendalami bagaimana proses jual-beli kota haji kepada para calon jamaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.
Budi menjelaskan, penyidik mau mendalami keragaman harga yang ditawarkan para PIHK kepada calon jamaah haji. Termasuk, fasilitas yang ditawarkan untuk perjalanan ibadah tersebut.
"Jadi memang PIHK-PIHK ini kan melakukan transaksi jual-beli kota itu beragam, baik harganya, kemudian fasilitas yang dijanjikan seperti apa," ucap Budi.
| Baca juga: KPK Panggil 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji |
