KPK Sita Uang Terkait Kasus Suap PAW di Rumah Djan Faridz

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra

KPK Sita Uang Terkait Kasus Suap PAW di Rumah Djan Faridz

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 20:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas penggeledahan di rumah mantan anggota Wantimpres Djan Faridz, beberapa waktu lalu. Ada uang terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang disita penyidik.

“Yang saya bisa jawab dari pertanyaan itu, info terakhir ada uang yang diamankan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci total uang yang disita. Dia juga enggan menjelaskan kaitan uang itu dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab, karena itu masuk materi,” ujar Tessa.

Djan diperiksa KPK untuk mendalami kasus ini kemarin. Dia irit bicara dan meminta semua pertanyaan dicecarkan kepada penyidik.
 

Baca Juga: 

Djan Faridz Ogah Beberkan Pertanyaan Penyidik Soal Kasus Harun Masiku


Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, Harun Masiku belum ditangkap, dan advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)