Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal dan Pukul Polisi Diduga Pakai Narkoba

Pecatan tentara Budi Hartono, warga Brangsong, Kabupaten Kendal ditangkap petugas usai menabrak mobil patwal dari arah belakang dan memukuli petugas kepolisian yang sedang berdinas.

Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal dan Pukul Polisi Diduga Pakai Narkoba

Media Indonesia • 10 June 2025 13:59

Kendal: Pecatan TNI yang diketahui bernama Budi Hartono, 52, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, nekat menabrak mobil patwal dan memukuli anggota Satlantas Polres Kendal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terindikasi menggunakan narkoba.

Pelaku menabrak mobil patwal dan memukuli petugas kepolisian di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal. Hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Budi Hartono, yang dipecat tidak hormat dari militer pada 2018 karena positif menggunakan narkoba.

Terungkap lebih lanjut dalam peristiwa tersebut, pelaku ternyata tidak sendirian. Di dalam mobil terdapat anak kecil yang sebelumnya diduga korban penculikan. Berdasarkan penyelidikan polisi merupakan anak korban. "Kita masih terus dalami dan kembang kasus ini," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Hendry, untuk pengembangan kasus tersebut selain kasus penabrakan mobil Patwal Polres Kendal dan pemukulan anggota, polisi juga mengusut dan menyelidiki dugaan pemakaian narkoba oleh pelaku.
 

Baca: Eks TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Polisi

"Tenaganya sangat luar biasa, bahkan dapat melepaskan borgol hingga terpaksa petugas menggunakan dua borgol saat penangkapan," ujar Hendry.

Ketika hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas menggunakan seluruh tenaga. Tersangka juga menyebut sebagai anggota Kostrad. Namun setelah dikoordinasikan dengan Kodim Kendal ternyata sudah dipecat sejak 2018 lalu.

Sementara itu Komandan Kodim 0715 Kendal Letkol Inf Ely Purwadi, mengungkapkan tersangka Budi Hartono pernah bertugas di Kostrad kemudian pindah ke Kodim Kendal. Namun sejak 2018 tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI karena melakukan pelanggaran berat.

Mengingat yang bersangkutan sudah bukan militer lagi, lanjut Ely Purwadi, maka kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian. "Sudah menjadi masyarakat sipil, jadi kalau yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus hukum tentunya kami serahkan prosesnya kepada kepolisian," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)