Pengiriman 418 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

Penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang/Dok. Bea Cukai Malang.

Pengiriman 418 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

Daviq Umar Al Faruq • 18 September 2025 11:56

Malang: Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan saat patroli darat rutin pada Senin malam, 8 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu jasa ekspedisi di Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dalam pemeriksaan ditemukan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 289 koli atau setara dengan 20.968 bungkus atau 418.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Johan, Kamis 18 September 2025.
 

Baca juga: 

Industri Rokok Lesu, Menkeu Didorong Evaluasi Kebijakan Cukai Tembakau



Penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang/Dok. Bea Cukai Malang.

Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 418.560 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp623,28 juta.

“Potensi kerugian negara dari temuan ini mencapai sekitar Rp313,28 juta,” kata Johan.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)