Penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang/Dok. Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 18 September 2025 11:56
Malang: Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan saat patroli darat rutin pada Senin malam, 8 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu jasa ekspedisi di Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Dalam pemeriksaan ditemukan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 289 koli atau setara dengan 20.968 bungkus atau 418.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Johan, Kamis 18 September 2025.
Baca juga:
Industri Rokok Lesu, Menkeu Didorong Evaluasi Kebijakan Cukai Tembakau |