PKL dan Warung Kelontong Minta Perlindungan Soal Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Gedung DPRD Jakarta. MI/Panca Syurkani.

PKL dan Warung Kelontong Minta Perlindungan Soal Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Mohamad Farhan Zhuhri • 22 September 2025 09:03

Jakarta: Para pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resah atas wacana pelarangan penjualan rokok di warung, kios dan los. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok substansi pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, mengaku kecewa. Ia menilai regulasi itu terkesan dipaksakan.

"Bagaimana bisa ada aturan yang melarang pedagang kecil, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan lainnya berjualan rokok? Bagaimana mungkin ini bisa dilaksanakan? Ini aturan yang mengada-ada dan sangat menyulitkan ekonomi kerakyatan," ujar Ali Mahsun saat Bincang Pedagang di Tebet, pekan lalu.

Menurut Ali Mahsun, dorongan peluasan kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Pada Juli 2025, kata dia, Pemprov menekankan komitmennya memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas. 

Langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Gerakan Pasar Rakyat, yang fokus pada revitalisasi, serta integrasi pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.

Ali Mahsun memandang kebijakan ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, serta warung kelontong.

"Ini bukan soal untung rugi, tapi soal bagaimana pedagang kecil bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menghidupi keluarga. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini," papar Ali Mahsun.


Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Ia menilai wacana sanksi atau hukuman pindana kurungan atau kerja sosial juga semakin menindas pedagang kecil. Realitanya, tegas Ali Mahsun, pedagang kecil mati-matian berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan berjualan rokok yang adalah produk legal. Namun, justru dipersulit dengan Raperda KTR. 

"APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan, kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan," ujar Ali Mahsun.

Sugih, pedagang di area Warakas, Tanjung Priok, juga mengaku kecewa dengan Langkah wakil rakyat. Jika disahkan, itu akan membuat beban rakyat kecil semakin berat.

"Sekarang ini pendapatan pedagang makin tipis. Daya beli masyarakat makin berkurang. Jualan rokok membantu perputaran pendapatan sehari-hari. Lah, kalau begini, ini sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil. Kami berharap wakil rakyat yang terhormat bisa berempati, peka dengan situasi yang serba sulit saat ini," ucap Sugih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)