Polisi Bongkar Praktik TPPO di Sragen, Gadis 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK

Ilustrasi

Polisi Bongkar Praktik TPPO di Sragen, Gadis 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK

Triawati Prihatsari • 12 March 2025 19:18

Sragen: Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Seorang remaja perempuan berinisial NA (15), asal Boyolali, menjadi korban praktik prostitusi yang dikendalikan oleh seorang muncikari di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu warung di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

“Setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran di lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” ujar AKBP Petrus di Sragen, Rabu, 12 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang perempuan bernama Sri Haryani (50), pemilik warung yang diduga berperan sebagai mucikari. Ia diketahui menawarkan korban kepada pelanggan dengan menerima imbalan dari jasa tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas AKBP Petrus.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat aktif berperan dalam memberantas TPPO dengan melaporkan setiap dugaan kasus yang mencurigakan,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)