PSU di 24 Daerah, Komisi II Sebut Sejumlah KPU Daerah Tak Profesional

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Fraksi NasDem.

PSU di 24 Daerah, Komisi II Sebut Sejumlah KPU Daerah Tak Profesional

Rahmatul Fajri • 25 February 2025 15:46

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak profesional. Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

"Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah," kata Rifqinizamy saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

Namun, politikus Partai NasDem itu mengatakan ketidakprofesionalan itu tidak bisa dipukul rata. Pasalnya, secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, dan kota masih taat pada peraturan perundang-undangan.

Rifqinizamy mengatakan kelalaian penyelenggar ini akan menjadi catatan bagi pihaknya saat melakukan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu. Ia menilai perlu ada perbaikan agar tercipta Pilkada yang sesuai prosedur dan perundang-undangan. 
 

Baca juga: 

PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Soroti Rekrutmen Penyelenggara Pemilu


"Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh MK akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)