Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.
Rahmatul Fajri • 25 February 2025 14:54
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti proses rekrutmen penyelenggara Pemilu. Hal itu tak lepas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Rifqinizamy menjelaskan putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan Komisi II DPR rencananya akan memanggil penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh Penyelengara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqinizamy, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, dari putusan MK diketahui adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara Pemilu. Menurut dia, hal itu bakal menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan Pemilu ke depannya, termasuk proses rekrutmen.
Baca juga:
KPU Godok Anggaran Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah |