PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Soroti Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Soroti Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Rahmatul Fajri • 25 February 2025 14:54

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti proses rekrutmen penyelenggara Pemilu. Hal itu tak lepas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Rifqinizamy menjelaskan putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan Komisi II DPR rencananya akan memanggil penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh Penyelengara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqinizamy, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, dari putusan MK diketahui adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara Pemilu. Menurut dia, hal itu bakal menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan Pemilu ke depannya, termasuk proses rekrutmen. 
 

Baca juga: 

KPU Godok Anggaran Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah


"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ungkap dia.

Rifqinizamy mengungkapkan terkait adanya kecurangan yang ditemukan pada Pilkada 2024. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain ya, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan utnuk melakukan penegakan hukum Kepemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)