Seminar nasional Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan. Foto: Dok Universitas Muhammadiyah
Wandi Yusuf • 22 February 2025 14:05
Jakarta: Akademisi meminta aspek dominus litis masuk ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dominus litis merupakan asas universal yang melekat pada jaksa.
"Kami mendesak revisi KUHAP dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus selaras, terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," kata dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.
Pernyataan Febby itu dikemukakan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan. Semintar diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat, 21 Februari 2025.
Febby menjelaskan asas dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.
"Prinsip due process of law yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata Febby.
Dia melanjutkan Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.
"KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP nasional, terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas," kata Febby.
Selain itu, dia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terpadu. "Dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak," kata dia.
Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selamat Widodo, menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.
Baca:
Presiden Prabowo Singgung Negara Gagal di Sidang Istimewa MA |