Akademisi Minta Aspek Dominus Litis Masuk Revisi KUHAP

Seminar nasional Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan. Foto: Dok Universitas Muhammadiyah

Akademisi Minta Aspek Dominus Litis Masuk Revisi KUHAP

Wandi Yusuf • 22 February 2025 14:05

Jakarta: Akademisi meminta aspek dominus litis masuk ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dominus litis merupakan asas universal yang melekat pada jaksa.

"Kami mendesak revisi KUHAP dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus selaras, terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," kata dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Pernyataan Febby itu dikemukakan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan. Semintar diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat, 21 Februari 2025.

Febby menjelaskan asas dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. 

"Prinsip due process of law yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata Febby. 

Dia melanjutkan Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.

"KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP nasional, terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas," kata Febby.

Selain itu, dia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terpadu. "Dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak," kata dia.

Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selamat Widodo, menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.
 

Masih terfragmen

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam tahap pra-ajudikasi. Menurut dia, hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

"Oleh karena itu, penyelarasan peran antara penyidik dan penuntut umum melalui konsep dominus litis menjadi langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat dan biaya ringan dengan mengurangi duplikasi kerja antara penyidik dan penuntut umum," kata Hibnu.

Hibnu berpendapat penguatan dominus litis juga bertujuan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Selain itu, hal ini berfungsi menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan hak korban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Hibnu menggarisbawahi dominus litis juga memainkan peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dengan adanya pengawasan lebih kuat dari jaksa sejak tahap penyidikan, peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. 

"Hal ini sekaligus memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses penyidikan yang benar dan berbasis bukti yang kuat. Selain itu, penerapan dominus litis juga memungkinkan adanya peningkatan koordinasi lintas lembaga," kata Hibnu.
 
Baca: 

Presiden Prabowo Singgung Negara Gagal di Sidang Istimewa MA


Dia melanjutkan keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai elemen lain dalam sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar-lembaga agar tujuan utama peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud.

Dalam seminar tersebut, para akademisi dalam seminar tersebut sepakat penerapan dominus litis akan membuat sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak menuju integrated criminal justice system, yang menekankan keterpaduan antar-lembaga penegak hukum. Transformasi ini diharapkan bisa membuat sistem hukum pidana Indonesia lebih modern, adil, dan efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)