KPK Protes Hasto Tambah Petitum Saat Praperadilan Dimulai

Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra

KPK Protes Hasto Tambah Petitum Saat Praperadilan Dimulai

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 14:46

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menambah petitum gugatan praperadilan, saat sidang perdana digelar hari ini, 5 Februari 2025. Ada sejumlah dalil yang sebelumnya tidak masuk dalam permohonan, namun dibacakan.

“Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

KPK memprotes sikap itu. Sebab, dalil praperadilan yang dibacakan dalam sidang seharusnya disamakan dengan berkas yang dimasukkan ke pengadilan.

“Maka itu melalui forum ini kami sampaikan kebijakan Yang Mulia terkait keberatan yang kami sampaikan tadi dan apabila Yang Mulia tetap berkenan melanjutkan sidang ini,” ujar anggota Tim Hukum KPK.
 

Baca: Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW

Salah satu dalil yang ditambah kubu Hasto, terkait penyitaan barang yang diminta dikembalikan. Dalam petitum yang dimasukkan ke pengadilan, permintaan itu tidak disertakan.

KPK akhirnya meminta waktu tambahan memberikan jawaban atas praperadilan yang tiba-tiba diubah ini. Alasannya, karena ada jawaban baru yang harus dibuat.

Hakim Tunggal Djuyamto cuma memberikan tambahan waktu dua jam untuk KPK membuat tambahan jawaban. Tapi, sidang tetap besok, 6 Februari 2025.

“Kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9 bisa kita mulai jam 11. Kita tambahi waktu bonus dua jam,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)