Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 11:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik pesan WhastApp, yang merencanakan persekongkolan terkait pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Slamet Budi Hartadi, pada Kamis, 11 September 2025.
“Saksi hadir, penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Budi enggan memerinci isi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK menyebut percakapan itu berlangsung jauh sebelum rasuah terjadi.
“Sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ucap Budi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT
Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Keduanya sudah ditahan penyidik.
Sejatinya, ada dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.
Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.
Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.
KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total
loss.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.