Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.
Insi Nantika Jelita • 11 September 2025 10:57
Jakarta: Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan mekanisme burden sharing atau pembagian beban bunga untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, BI tidak lagi melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.
Menurut dia, skema burden sharing kali ini berbeda dengan masa pandemi covid-19. Saat itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020, BI diperbolehkan membeli SBN di pasar primer selama tiga tahun.
Namun, setelah aturan itu berakhir, BI kini hanya diperbolehkan membeli SBN jangka pendek di pasar primer. Sedangkan SBN jangka panjang hanya bisa dibeli di pasar sekunder.
"Karena itu, BI menegaskan tidak ada lagi pembelian SBN jangka panjang di pasar primer, dan tidak ada pencetakan uang baru," jelas Denny di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Denny menjelaskan, pembelian SBN di pasar sekunder hanya bersifat mendukung likuiditas pasar uang dan perbankan, karena dana sudah beredar, dan hanya berpindah kepemilikan.
Baca juga: Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Program Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih |