Penyidikan Ijazah oleh Polisi Dinilai Sesuai Prosedur

Polri/Ilustrasi Medcom.id

Penyidikan Ijazah oleh Polisi Dinilai Sesuai Prosedur

M Sholahadhin Azhar • 25 July 2025 15:02

Jakarta: Kepolisian terus memeriksa saksi dalam menyidik kasus perkara ijazah palsu. Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor di Polres Solo. 

Pemeriksaan Jokowi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polres Solo, dinilai telah sesuai prosedur. Pasalnya, selain Jokowi, ada 11 saksi lainnya yang berdomisili di wilayah tersebut yang ikut diperiksa.
 
"Soal pemeriksaan di Polresta Solo bukan lah sebuah pelannggaran aturan, karena masih dilakukan di kantor polisi. Yang tidak boleh adalah dilakukan peneriksaan penyidik di hotel atau di rumah Jokowi," kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025. 

Maka itu, ia meminta masyarakat tak perlu mempersoalkan pemeriksaan tersebut. Sebab, pemeriksaan dilakukan di Polres Solo untuk kemudahan dan efektifitas penyidik. 
 

Baca: Ini Alasan Polisi Sita Ijazah Jokowi

Lebih lanjut, Edi menyebut dalam pemeriksaan itu, Jokowi telah menyerahkan ijazah asli miliknya dari  SMA 6 Solo dan ijazah sarjana fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sebagai barang bukti. Hal itu dinilai bentuk kepatuhan Jokosi pada proses penyidikan yang tengah berjalan.

Selain itu, Jokowi disebut telah meluruskan  posisi Ir Kasmudjo merupakan dosen pembimbingnya. Namun, dosen pembimbing skripsi, bukan Ir Kasmudjo tapi Prof Dr Ahmad Sumitro. 

Ketua Asosiasi dosen ilmu hukum dan Kriminologi indonesia (ADIJGI) ini, memandang Jokowi hanya ingin mendapat keadilan atas pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya. Kemudian, berharap pihak-pihak yang menyebarkan segera mendapat kepastian hukum.  

"Kita harapkan Polda Metro Jaya segera melengkapi keterangan semua pelapor dan seterusnya memanggil pihak terlapor agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum," kata Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Polda Metro Jaya memeriksa kembali Dokter Tifauziah Tyassuma, selaku terlapor di Polda Metro Jaya. Kemudian, memeriksa saksi Waketum Relawan Projo Freddy Alex Damanik dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. 

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)