Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2025 12:25
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap kelemahan penyelenggaraan haji selama ini dan perlu disempurnakan. Hal itu disampaikan saat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah," kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Adapun kelemahan itu meliputi pemerintah yang belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji. Termasuk kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Istana Segera Godok Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |