Pelaku pengeroyokan dan intimidasi kepada jurnalis dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang.
Hendrik Simorangkir • 25 August 2025 20:06
Tangerang: Polda Banten mengungkap kasus pengeroyokan dan intimidasi kepada jurnalis dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang. Satu anggota Brimob Polda Banten dan lima warga sipil ditetapkan menjadi tersangka.
"Anggota Brimob Polda Banten yang jadi tersangka berinisial Briptu TG. Sedangkan satu anggota Brimob lagi berinisial Briptu TF, masih berstatus sebagai saksi. Keduanya kini masih dipatsuskan (di tempat khusus)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, Senin, 25 Agustus 2025.
Didik menuturkan, anggota Briptu TF berstatus saksi lantaran saat kejadian dirinya berperan untuk melerai pengeroyokan tersebut. Briptu TG yang telah menjadi tersangka saat ini menunggu persidangan yang akan dilakukan Bidpropam Polda Banten.
Baca: 2 Anggota Brimob Diduga Keroyok Jurnalis dan Staf KLH Bertugas Resmi di Pabrik |