Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi 13 Agustus

Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi 13 Agustus

Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 14:16

Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, untuk menjalani pemeriksaan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rbu, 13 Agustus 2025. Abraham dipastikan siap menghadiri panggilan kepolisian.

"Kami konfirmasi khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang. Makanya Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad," kata Kuasa hukum Abraham, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Abraham akan diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. Selain Abraham Samad, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dan tujuh terlapor lainnya pekan ini.

Mereka ialah jurnalis Arif Nugroho dan YouTuber Sunarto, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Selanjutnya, terlapor Roy Suryo; terlapor Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah; terlapor Advokat Kurnia Tri Royani diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Lalu, terlapor Rustam Efendi; terlapor Mikhael Benyamin Sinaga; terlapor Nurdiansyah Susilo; dan terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Agustus 2025. Namun, ke-9 orang itu tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dan meminta penyidik menjadwalkan ulang.

"Cuma, sembilan orang ini, kami akan kirimkan surat untuk penundaan, reschedule, semuanya, termasuk yang untuk hari ini dua orang (Arif Nugroho dan Sunarto)," ujar Khozinudin.
 

Baca juga: Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi

Sembilan orang itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada agenda yang telah terjadwal. Polda Metro Jaya diminta untuk menjadwalkan setelah perayaan HUT ke-80 RI.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.

Para terlapor dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)