Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi

Komardin. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi

Ahmad Mustaqim • 5 August 2025 20:14

Yogyakarta: Penggugat perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait keaslian ijazah Presiden ke 7, Joko Widodo (Jokowi), Komardin mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kekecewaan tersebut usai majelis hakim menolak gugatannya. 

"Kan perbuatan (dugaan) melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," kata Komardin saat dihubungi pada Selasa, 5 Juli 2025. 

PN Sleman menjatuhkan putusan sela terhadap perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan eksepsi kompetensi absolut tergugat. Putusan sela (interim measure) tersebut menanggapi eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat. Para tergugatan dalam perkara tersebut yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.
 

Baca: 

Sidang pembacaan putusan sela dilangsungkan lewat sistem peradilan elektronik atau e-court. Dalam salinan dupliknya, para tergugat menyatakan dalil gugatan penggugat dalam perkara itu memiliki materi muatan dan objek sengketa yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa informasi publik. Selain itu, tidak murni dari sebagai suatu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam hubungan keperdataan. Secara umum, para tergugat menyatakan PN Sleman yang memeriksa perkara tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.

Komardin tetap menyebut gugatan yang dilayangkan 5 Mei 2025 masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Komardin juga mengaku akan menempuh jalur selain banding, yakni dengan pengajuan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Dalam gugatan yang diajukan tiga bulan lalu, Komardin menggugat perdata UGM dalam perkara keaslian ijazah Jokowi di PN Sleman. UGM sebagai lembaga pendidikan tempat menempuh studi S1 Jokowi dituding bungkam atas ramainya pertanyaan keaslian ijazah. Komardin menuding gaduh atas perkara keaslian ijazah S1 Jokowi berimbas pada kestabilan ekonomi di Indonesia. 

Pihak penggugat tersebut meminta pihak UGM menunjukkan bukti asli keaslian ijazah Jokowi. Namun, dalam mediasi awal proses sidang gugatan ditolak UGM. Gugatan perdata itu dilanjutkan dengan proses persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)