Ilustrasi. Dok Kementerian Agama.
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 07:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menyelisik dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Penyelidik mau mendalami proses pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut.
"Apa yang akan didalami? Ya tadi, proses-proses tadi (pembagian kuota sesuai aturan) yang akan didalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Asep menjelaskan kasus ini terjadi saat pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan jatah 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Haji 2024. Tambahan jatah itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.
Kuota terbagi untuk jemaah haji reguler dan khusus. Namun, pembagian proporsinya harus mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Itu pembagiannya 92 persen untuk kuota reguler, sedangkan delapan persen untuk kuota khusus," ucap Asep.
Baca juga: KPK Periksa Yaqut Cholil terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini |