Alasan KPK Belum Menahan Dirut Loco Montrado

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra

Alasan KPK Belum Menahan Dirut Loco Montrado

Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 16:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar. Padahal, kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam yang menjerat Siman Bahar sudah berlangsung lama.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Siman tidak ditahan karena sedang sakit keras. Tersangka harus cuci darah rutin.

"Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali kalau tidak salah, kemudian ada tindakan medis lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

PT Loco Montrado Diduga Tilap Perak Tiap Pengolahan Anoda Logam


Asep menjelaskan KPK sudah dua kali meminta opini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menahan Siman. Namun, Asep enggan memerinci penyakit Siman.

"Tidak bisa saya sebutkan di sini," ucap Asep.

KPK masih mengupayakan kelanjutan kasus Siman. Pertanggungjawaban hukum tidak bisa disetop, karena status tersangka sudah disematkan kepada Siman.

Penyidikan Korupsi Pengolahan Anoda Logam


KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.

Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena Siman memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)