Sidang Rasuah Minyak Mentah, Saksi Sebut Terminal BBM Berkontribusi Penting

Ilustrasi. Medcom

Sidang Rasuah Minyak Mentah, Saksi Sebut Terminal BBM Berkontribusi Penting

Candra Yuri Nuralam • 20 October 2025 22:52

Jakarta: Mantan pejabat perusahaan minyak negara Alfian Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus dugaan rasuah minyak mentah. Alfian membeberkan peran strategis rekanan terkait perkara itu.

Pemaparan itu diawali pertanyaan dari salah satu terdakwa MKA terkait dampak jika terminal BBM dari PT OTM berhenti beroperasi. "Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak," kata Alfian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Saksi menyebut terminal OTM memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sehingga, operasional terminal itu tak boleh berhenti.

Menurut Alfian, perusahaan minyak negara telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Ia menyebut kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.

“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Sidang Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama Memperkuat Stok BBM


Dalam persidangan, Alfian menyebut sudah ada kajian terkait penghentian operasi OTM. Kajian tersebut dilakukan untuk mengukur dampak.

“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” kata Alfian.

Dia menjelaskan tambahan kebutuhan armada tersebut akan menimbulkan beban biaya logistik bagi negara. Jika dirupiahkan, jumlahnya sangat signifikan.

“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” kata Alfian.



Pengacara MKA, Lingga Nugraha, menyatakan kesaksian Alfian dan saksi lainnya, Hanung Budya Huktyanta, menepis dakwaan jaksa. Kedua saksi, kata Lingga, mengonfirmasi kebutuhan Pertamina atas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM).

"Dalam konteks perusahaan minyak negara membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya perusahaan minyak negara membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya. Dan itu bisa kita liat di RJPP dan diejawanthakan dalam RKAP 2013-2014," kata Lingga.

Lingga menekankan keterangan kedua saksi juga menepis tudingan adanya keterlibatan dan intervensi pihak lain dalam kebijakan itu. Ditekankan, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.

"Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata," tegas Lingga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa MKA bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT OTM dan PT JM yang dinilai merugikan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)