Mantan Aktivis 98 Rustam Efendi Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi

Mantan aktivis 1998, Rustam Efendi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Mantan Aktivis 98 Rustam Efendi Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 13:10

Jakarta: Mantan aktivis 1998, Rustam Efendi diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rustam datang bersama sejumlah kuasa hukum, seperti Achmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangadji.

Pemeriksaan ini jadi yang perdana bagi terlapor Rustam Efendi. Ia tidak bisa hadir pada panggilan pertama. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rustam menyampaikan kepada awak media, bahwa Jokowi diduga membuat ijazah palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Buat saya aktivis 98 kawan-kawan saya banyak di dalam pergerakan politik ini, mereka ada yang bicara dengan saya langsung bahwa ijazah Jokowi itu yang salah satunya orang yang berbicara itu ikut serta ke sana ke sini membuat ijazah itu. Jadi buat saya clear ijazah ini diduga dibuat di Pasar Pramuka," kata Rustam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2024.

Rustam mengatakan informasi ini telah beredar di kalangan aktivis. Maka itu, ia meminta Jokowi atau siapa pun yang mendesak memenjarakan terlapor dalam kasus ijazah palsu ini untuk meminta maaf dan bertaubat. Bahkan, ia siap menyampaikannya ke Presiden Prabowo Subianto dan akan mempertanggung jawabkan pernyataannya.

"Kita bongkar-bongkaran namanya, artinya supaya Prabowo ikut menyelesaikan masalah ini. Jangan orang yang tidak bersalah sebagai peneliti, sebagai ahli apa pun dipanggil digeret-geret ke masalah ini," ujar Rustam.
 

Baca juga: Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Sementara pengacara Jokowi, diminta untuk tidak usah banyak bicara membantah dugaan ijazah palsu. Rustam menyebut ijazah palsu akan terbongkar sendirinya, tinggal menunggu waktu. Maka itu, semua pihak yang menyebut ijazah Jokowi asli diminta meminta maaf kepadanya dan Roy Suryo.

"Segera lah meminta maaf, itu aja buat saya pribadi, clear ijazah Pak Jokowi diduga palsu, yang menyatakan itu ngomong sama saya, ikut-ikutan bagaimana saya enggak ini, orang dapat dipercaya di kalangan aktivis sudah beredar ini,"  Rustam.

Adapun, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.

Dari empat laporan itu, total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi beberapa waktu lalu.

Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)