JP, 59, guru SMPN 13 Kota Bekasi yang diduga melakukan pencabulan kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Metrotvnews.com/ Antonio)
Antonio • 27 August 2025 16:49
Bekasi: Guru yang menjadi tersangka pencabulan siswa SMPN 13 Kota Bekasi, JP alias Pak Joko, 59, terancam 15 tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, JP dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata Kusumo di Bekasi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kusumo menerangkan, JP sudah beraksi tiga kali kepada korbannya. Pada aksinya yang terakhir, 14 Agustus 2025, perbuatan JP membuat korban syok.
"Korban tidak dapat berbuat apapun saat itu," ujar Kusumo.
Baca:
Guru Cabul di Bekasi 3 Kali Beraksi |