Polisi Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Arisan

Konferensi pers tindak pidana penipuan skema ponzi bermodus arisan. Foto: MI/Ficky Ramadhan

Polisi Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Arisan

Ficky Ramadhan • 18 January 2025 14:47

Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok arisan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi arisan ini menggunakan skema ponzi, yakni investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri.

"Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," kata Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SFM, 21. Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu, 12 Januari 2025. Laporan itu ditindaklannjuti hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.

"Berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.
 

Baca juga: KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar

Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. Ia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.

Penyidik mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Sebanyak 18 korban di antaranya sudah menjalani pemeriksaan.

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GUARISANBYBIYU. Ada 425 member di grup WA tersebut," bebernya

Tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)