Konferensi pers tindak pidana penipuan skema ponzi bermodus arisan. Foto: MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 18 January 2025 14:47
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok arisan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi arisan ini menggunakan skema ponzi, yakni investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri.
"Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," kata Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SFM, 21. Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu, 12 Januari 2025. Laporan itu ditindaklannjuti hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.
"Berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.
Baca juga: KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar |