Sanksi Buat 3 Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil Menunggu Persidangan

Penyerahan berkas perkara dan tersangka di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Yurike

Sanksi Buat 3 Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil Menunggu Persidangan

Yurike • 15 January 2025 19:53

Jakarta: Sebanyak oknum TNI AL yang terlibat pembunuhan bos rental mobil telah menjadi tersangka. Namun, ketiganya belum diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan sanksi diberikan setelah ada putusan Pengadilan Militer.

"Status mereka ini sekarang masih tersangka. Jadi, nanti akan dijatuhkan PTDH atau tidak itu dalam hasil keputusan setelah sidang oleh hakim," kata Samista di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Ketiga oknum anggota TNI AL tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Oditur Militer hari ini.
 

Baca juga: Berkas Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan, 3 Tersangka Dihadirkan

Samista juga menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim Pengadilan Militer setelah kasus ini dipelajari oleh Oditur Militer selama dua minggu ke depan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono mengatakan akan meneliti perkara tersebut selama dua minggu sebelum nantinya melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari ketiga tersangka, satu di antaranya yakni berinisial RH tidak dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, nanti di persidangan akan terungkap secara terang-benderang dan bisa diikuti karena sidangnya digelar secara terbuka," kata Riswandono.

Ketiga tersangka oknum TNI AL dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dalam kasus yang menewaskan bos rental mobil ini.
 
Baca juga: TNI AL Akui 1 Anggotanya Tembak Bos Rental Mobil

Ironi dialami bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (IA) saat mempertahankan mobil miliknya dari tangan pencuri. Ilyas tewas usai ditembak pada bagian dada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tragisnya, sebelum tewas ditembak, bos rental itu sempat meminta bantuan pendampingan pada polisi di Polsek Cinangka, tapi ditolak. Saat meminta bantuan, bos rental diminta membuat laporan polisi lebih dulu. Sedangkan saat itu, posisi mereka sedang melakukan pengejaran terhadap pencuri mobil.

Sementara, polisi menetapkan empat tersangka. Sebanyak dua tersangka masih buron dan dalam upaya pengejaran. Kasus ini juga melibatkan oknum TNI AL. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga oknum anggotanya. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)