Polisi Didorong Terapkan Restorative Justice Terkait Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Polisi Didorong Terapkan Restorative Justice Terkait Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul

Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 15:06

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan restorative justice pada kasus pencurian kayu yang dilakukan M, pria asal Kabupaten Gunungkidul. Pria berumur 44 tahun itu terancam lima tahun penjara gegara mencuri lima potong kayu.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan usulan itu bukan bermaksud membenarkan tindakan pelaku. Menurut dia, mewujudkan keadilan wajib diiringi dengan hati nurani. 

"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?,” ungkap dia.
 

Baca juga: Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi

Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta Polda DIY mencari jalan terbaik atas permasalahan tersebut. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

“Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih. Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet ‘terpaksa’ ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” sebut dia.

Selain itu, Sahroni berharap polisi di seluruh wilayah lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dirinya tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Gunungkidul, M, 44, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan. Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. 

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyebut bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Upaya restorative justice diupayakan dalam kasus tersebut.

Namun, upaya itu pupus. Sebab, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)