Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 15:06
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan restorative justice pada kasus pencurian kayu yang dilakukan M, pria asal Kabupaten Gunungkidul. Pria berumur 44 tahun itu terancam lima tahun penjara gegara mencuri lima potong kayu.
“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan usulan itu bukan bermaksud membenarkan tindakan pelaku. Menurut dia, mewujudkan keadilan wajib diiringi dengan hati nurani.
"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?,” ungkap dia.
Baca juga: Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi |