Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Hari Ini

Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok DPRD Jakarta.

Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 08:10

Jakarta: Bareskrim Polri dijadwalkan memerika mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan agenda pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Prasetyo mengonfirmasi akan hadir.

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo Edi sempat disebutkan saksi dalam perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng.

"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat penyidikan kasus pengadaan lahan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.

"Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," jelas dia.
 

Baca juga: Birokrasi Bersih Jangan Jadi Ilusi

Kortastipidkor Polri mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini berpotensi merugikan negara Rp649,89 miliar.

Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)