Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Alung saat sidang tuntutan seumur hidup di PN Jambi, Kamis (17/6/2026). (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lukman Diah Sari • 17 September 2026 21:50

Jambi: Terdakwa M Alung Ramadhan, 32, kurir 58 kilogram (kg) sabu jaringan internasional, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang kasus peredaran gelap narkoba ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 17 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Diah, meminta Majelis Hakim yang diketuai Dini N Arifin untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Diah, melansir Antara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi. JPU menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kg.

Turut disita pula sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam berbagai merek, satu unit koper biru-hijau, dan dua unit mobil (Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam). Seluruh barang bukti tersebut juga dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Atas perbuatannya, terdakwa Alung dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa Alung saat sidang tuntutan seumur hidup di PN Jambi, Kamis (17/6/2026). (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika oleh pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan beragendakan pembacaan pledoi dijadwalkan pada Rabu, 24 September 2026. Saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jambi.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara terkait, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi. Putusan tersebut juga telah dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jambi.

(Lukman Diah Sari)