Metro TV • 15 September 2026 20:17
Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NW yang diduga kembali mengedarkan narkotika jenis ganja. NW diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas dari penjara pada 2025.
NW, yang berusia 41 tahun, ditangkap di kawasan Gang Mesjid, Kota Medan. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket ganja lainnya yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna pink.
"Barang bukti dari inisial NW 41 tahun, kita amankan sebanyak empat bungkus ataupun empat paket ganja yang akan diedarkan di wilayah Gang Mesjid tersebut," kata Rafli.
Menurut Rafli, NW sempat berupaya menyimpan barang tersebut agar tidak mudah ditemukan petugas. Namun, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang diduga akan diedarkan.
"Disaat tim ataupun petugas yang melaksanakan upaya paksa mengamankan dua buah paket yang ada di tangan Ibu NW ini, dan tim mengembangkan ternyata Ibu NW sudah mengonsep sedemikian rupa, disimpan sesafety mungkin," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan dua paket lainnya yang disimpan di dalam tas. Dari hasil pemeriksaan, NW diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2022.
"NW kami amankan memang statusnya adalah residivis di tahun 2022, dan baru saja keluar di 2025. Dan di 2026 ini, NW melakukan hal yang sama di tempat yang berbeda," tutur Rafli.
Dalam pemeriksaan, NW mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial BT. Polisi menyebut proses penyerahan narkotika tersebut dilakukan dengan sistem tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara pemasok dan penerima. Rafli mengatakan NW mengaku mengambil ganja di sejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh BT, termasuk tong sampah dan area di sekitar selokan.
"NW pernah mengambil narkoba jenis ganja ini di tong sampah ataupun di gang di pinggir selokan sekalipun, ya Ibu NW ambil menurut petunjuk dari inisial BT tadi," jelasnya.
Polisi kini masih memburu BT yang diduga menjadi pemasok ganja kepada NW. Rafli memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut.
"Kami pastikan sekali lagi, BT, Anda tetap kami kejar dan dalam waktu dekat tentunya kami akan ungkap," tegas Rafli.
Atas kasus tersebut, NW kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran ganja tersebut.