Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
5 Saksi Kasus Kuota Haji Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 12:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah, terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak lima pihak swasta dipanggil.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Budi menjelaskan, lima pihak swasta yang dipanggil berinisial SAN, UAF, CMH, SW, dan DPH. Mereka semua diharap kooperatif.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Baca Juga :
3 Saksi Kasus Perpajakan Jakut Dipanggil KPK
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.