Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
3 Saksi Kasus Perpajakan Jakut Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 12:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik hari ini, 7 April 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Sebanyak tiga saksi yang dipanggil yakni Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakut Boediono (BDN), karyawan swasra Otik Hermaningsih (OH), dan ibu rumah tangga Siti Wahyunin (SW). KPK berharap mereka semua kooperatif.
Sebanyak lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
.jpg)
Ilustrasi KPK/Antara
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).