Gratifikasi Akar Korupsi, Ini Barang yang Wajib dan Tidak Dilaporkan

Ilustrasi Pexels

Gratifikasi Akar Korupsi, Ini Barang yang Wajib dan Tidak Dilaporkan

Muhamad Marup • 5 April 2026 18:56

Jakarta: Gratifikasi merupakan salah satu penyebab korupsi, terutama bagi kalangan pejabat publik dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Gratifikasi dilarang karena dianggap dapat menciptakan konflik kepentingan dan menimbulkan ketidakadilan pelayanan.

Guru Besar bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, mengatakan, dalam beberapa kasus dianggap sebagai “suap terselubung” atau akar korupsi yang dapat merusak integritas pejabat publik.

Ia menjelaskan, gratifikasi bisa membuat preferensi seseorang dalam penentuan kebijakan akan dipengaruhi oleh bias favoritisme karena hadiah-hadiah yang telah diterima.

"Selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi," ujar Gabriel, mengutip laman resmi UGM, Minggu, 5 April 2026.

Gabriel menyebut, bahwa gratifikasi sendiri merupakan isu yang kerap diperdebatkan cukup panjang, tak hanya dari segi hukum, tetapi juga secara etika. Menurutnya, perlu dibedakan mana pemberian yang sifatnya dari keluarga dan mana yang diberikan oleh pihak yang tidak berkaitan, semata-mata hanya karena jabatan.

"Masih cukup banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa kalau mereka berurusan dengan atau memproses sesuatu ke pemerintah, dan urusannya itu beres, maka harus ada semacam ucapan terima kasih," jelasnya.

Bentuk-bentuk Gratifikasi

Mengutip situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 2 bentuk gratifikasi yaitu gratifikasi wajib lapor dan gratifikasi tidak wajib lapor.

Gratifikasi Wajib Lapor

Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jawabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya wajib ditolak, dan kalau tidak bisa ditolak wajib dilaporkan.

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
  • pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  • keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
  • manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum;
  • perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
  • hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum;
  • hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  • hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
  • kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  • kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan;
  • karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
  • pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah setiap pemberi;
  • pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  • pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; 
  • pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 
  • pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan
  • pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Pengecualian pelaporan Gratifikasi tidak berlaku dalam hal Gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi.


Ilustrasi Pexels

Pelaporan Gratifikasi

Mekanisme pelaporan gratifiksi bisa dilakukan melalui surat atau online.

1. Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
- Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :
Direktorat Gratifikasi
Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950
- Pelaporan online dengan alamat: https://gol.kpk.go.id, Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
4. Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi , dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi
5. KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
6. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
7. Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan
8. Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi) Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)