Total 3.159 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring Dipulangkan dari Kamboja

KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan pemulangan WNI eks sindikat penipuan daring dari Kamboja. (Kemlu RI)

Total 3.159 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring Dipulangkan dari Kamboja

Willy Haryono • 21 April 2026 10:49

Phnom Penh: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus mengintensifkan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring (online scam) dari Kamboja.

Dalam kurun waktu tiga bulan sejak meningkatnya jumlah WNI yang melapor, hingga saat ini KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 3.159 WNI ke Indonesia.

Pada Senin, 20 April 2026, KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI yang telah melakukan pelanggaran ketentuan izin tinggal. Dengan tambahan tersebut, total sebanyak 4.677 WNI telah mendapatkan penghapusan denda overstay.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, disebutkan bahwa otoritas Imigrasi Kamboja menyerukan WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda untuk segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya akhir bulan April 2026.

Kebijakan penghapusan denda overstay ini memberikan dampak signifikan dalam mempercepat proses pemulangan. Selain membebaskan WNI dari kewajiban membayar denda sebesar USD 10 per hari, kebijakan ini juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan.

Sejalan dengan itu, KBRI Phnom Penh juga terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Hingga saat ini, sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan guna mendukung kelancaran proses pemulangan.

Sanksi Denda dan Penjara

Dalam dua pekan terakhir, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh menunjukkan tren penurunan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 orang per hari. Angka ini jauh menurun dibandingkan pada fase awal operasi pemberantasan sindikat penipuan daring, di mana jumlah pelapor sempat mencapai hingga 500 orang per hari. Dari 16 Januari hingga 19 April 2026, tercatat 6.879 WNI eks sindikat penipuan daring telah melapor ke KBRI Phnom Penh.

Seiring dengan semakin banyaknya WNI yang berhasil dipulangkan, jumlah penghuni penampungan sementara juga terus menurun. Saat ini, sekitar 290 WNI masih berada di satu lokasi penampungan yang dikelola oleh KBRI Phnom Penh, dan tidak ada lagi WNI yang ditempatkan di fasilitas penampungan Pemerintah Kamboja.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, pada 7 April 2026 Pemerintah Kamboja telah mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring (Anti-Cyber Scam Law). Regulasi ini memuat ketentuan sanksi tegas, termasuk denda hingga USD 500.000 serta ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup bagi para pelaku kejahatan penipuan daring.

KBRI Phnom Penh mengimbau seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan yang tidak wajar atau terlalu mudah. Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi secara cermat melalui sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Baca juga:  590 WNI Eks Sindikat Online Scam dari Kamboja Kembali ke Indonesia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)