KPK Panggil Direktur RSUD Eva Kordiana untuk Usut Pemerasan di Cilacap

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

KPK Panggil Direktur RSUD Eva Kordiana untuk Usut Pemerasan di Cilacap

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 16:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang, Kabupaten Cilacap, Eva Kordiana Surojo (EKS), dipanggil penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Ada enam saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka adalah Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap Farid Riyanto (FR), Kadis Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin (HS), dan Kadis Pemberdayaan Masyarkaat dan Desa Cilacap Heru Kurniawan (HK).
 


Kemudian, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Cilacap Imam Jauhari (IJ), Kepala Badan Pendapatan Daerah Cilacap Luhur Satrio (LS), dan Kadis Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Cilacap Oktriviyanto Subekti (OS).


Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Total, Rp610 juta hasil uang pemerasan untuk pembagian THR dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Uang itu ditemukan dalam goodie bag di rumah anak buah Syamsul. Rencananya, uang akan dibagikan ke pihak eksternal Pemkab Cilacap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)